Memahami Halal dan Haram pada Makanan dlm Islam"

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Puji dan syukur kpd Allah, serta sholawat dan salam semoga tercurah pd junjungan nabi Muhammad SAW.

InsyaAllah materi kajian kita sore ini adalah ttg "Memahami Halal dan Haram pada Makanan dlm Islam"

Allah SWT  memerintahkan kpd Umat Islam  untuk memakan makanan yang halal serta menjauhi makanan haram. Rasulullah SAW. bersabda :
"Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu'min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul”. Allah berfirman: "Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan".
Dan firman-Nya yang lain: "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu" Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: “Yaa Rabbi! Yaa Rabbi!”Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do'anya". (HR Muslim no. 1015)

Terdapat beberapa Prinsip Makanan Halal dan Haram dlm Islam yg merupakan
kaidah fiqih yang dipakai para ulama dalam menentukan status kehalalan suatu jenis makanan, yaitu :

Pertama : Semua jenis makanan (daging) hukumnya halal, kecuali ada dalil yang mentakhsiskannya (secara khusus menyebutkan pengharamannya).

Kedua : Makanan halal memberikan pengaruh baik dan makanan haram memberikan pengaruh buruk (madhorot) bagi manusia yang memakannya.

Ketiga : Hukum halal-haram ditetapkan karena ada sebabnya (Al hukmu yadluru ma’al illati).

Keempat : Segala penyerupaan (mendekat-dekati) dengan bahan haram maka diharamkan (al washilatu ila haromin haromun).

Kelima : Tidak ada hubungannya antara halal-haram suatu daging dengan anggapan (buruk) suatu kaum (Arab).

Keenam : Setiap jenis hewan buas (karnivora) yang bertaring dan berkuku tajam adalah haram dimakan.

Ketujuh : Meskipun bertaring dan berkuku tajam, namun apabila ia adalah binatang jinak (herbivora) maka tidak diharamkan.

Kedelapan : Setiap jenis hewan yang diperintahkan agama untuk dibunuh, maka dagingnya haram.

Kesembilan : Setiap jenis hewan yang dilarang dibunuh, maka dagingnya haram.

Kesepuluh : Setiap jenis hewan yang hidup di laut, maka ia halal dimakan (baik ditemukan dalam keadaan hidup maupun telah mati).

Kesebelas : Setiap jenis hewan pemakan kotoran (bangkai dan najis), maka dagingnya haram dimakan (jallaalah).

Kedua belas : Dalam keadaan terpaksa, semua jenis makanan haram dapat menjadi halal.

Semoga Allah memberi hidayah pada kita, agar selalu memakan makanan yg halal baik dr segi.fisik, maupun cara mendapatkannya.
Wallahu'alam.

🌹Rekap Tanya Jawab🌹

Pertanyaan :
1⃣Apa hukumnya memasak makanan halal  dengan makanan haram secara berdampingan? .. Apakah uap dari makanan haram dapat tercampur dengan makanan halal? Mohon jawaban dan penjelasannya ustadz,, kondisi ini terpaksa terjadi
Jawaban:
Sebaiknya jangan berdampingan ya, krn khawatir bercampur. Dan jangan menggunakan wadah yg sama utk memasak makanan yg halal dan haram itu. Jika mau dipakai, harus disamak dulu. Terkait dgn uap, sebenarnya tdk ada masalah. Karena zatnya tdk bercampur. Sama halnya kalau disamping rumah kita nasrani, masak daging babi misalnya, lalu tercium uapnya, bukan berarti kita ikut makannya. Jadi ya tdk apa2.
Terkait dgn kata2 'terpaksa', bahwa terpaksa termasuk dlm 3 kesalahan yg Allah maafkan. Wallahu'alam

bagaimana hukum memakan ulat ustadz?..
Jawab: Beberapa pendapat ulama tentang syarat bolehnya memakana ulat dalam makanan:
a. Ulat dimakan dengan makanan, baik ulat tersebut hidup atau mati. Jika hanya ulat saja yang dimakan, maka tidak halal.
b. Ulat tidak diambil secara tersendiri. Jika dipisah secara tersendiri, maka tidak halal dimakan. Kedua syarat pertama ini bermakna taabi’, artinya ulat tersebut hanya sebagai ikutan.
3. Ulat tersebut tidak merubah rasa, bau, atau warna makanan jika makanan tersebut cair. Namun, jika ulat tersebut merubah ketiga hal tadi, maka tidak halal disantap atau diminum karena ketika itu dinilai najis.
Hal di atas diqiyaskan (dianalogikan) dengan ulat yang berkembang biak pada kurma atau sayuran lalu dipanasi. Ulat tersebut halal dimakan selama tidak mengubah keadaan air. Begitu pula hal di atas dianalogikan dengan semut yang jatuh dimadu. Semut jika disantap sendiri jelas tidak halal, berbeda halnya jikha semut tersebut ada bersama gula atau madu.
Demikian

3⃣ Assalamu'alaikum, ustadz mw tnya, afwan lgsg byk pertanyaanny:
1. Apakah kepiting itu halal atau haram??
Klo utk hewan yg hidup di dua alam itu haram dimakan kn y?

2. Klo misalny qt mkan d restaurant, trnyta restoran itu mnjual mkanan yg haram(qt baru tw ktika d tmpat tsb) walaupun qt memesan mkanan yg halal, apakah itu trmsuk berdosa( memakan mkanan haram)?

3.Apakah alat makan yg bekas digunakan utk memasak babi atau anjing, cara mencuciny harus sperti menghilangkan najis mugholadoh(najis berat) atau hny dcuci dg sabun saja sudah d anggap bersih(suci)?
Jawaban:
1. Pendapat jumhur ulama kepiting halal dimakan. Hewan yg hidup di dua alam yg haram di makan adalah kodok. Krm ada hadistnya.
2. Sebaiknya ketika membeli makanan utamakan kehati2an, kalau tempatnya  di satu tempat yg halal dan yg haram, sebaiknya dihindari. Jika tidak tau, maka itu termasuk yg dimaafkan.
3. Tempat masaknya (wajannya) di samak saja.

*Tambahan
Di samak?, itu bahasa kami kali ya...😅. Maksudnya: dicuci 7 kali, 1 kalinya dgn tanah.

4⃣ Afwan boleh g nanya hal lain?
Berbagi itu indah trus klo berbagi suami gmna? 🙈
Jawaban:
Maksudnya berbagi suami gimana? 😅. Emang suami siapa yg mau dibagi, dibagi berapa? Kalau poligami ya boleh, lalu istri berbagi suami, ya sangat boleh, kan ada pergiliran di istri2nya.

5⃣ afwan ustad, kenapa haram apabila ulat dimakan begitu saja?
Jawaban:
Ulat itu sesuatu yg menjijikkan. Dan pendapat jumhur ulat adalah haram. Dalam salah satu hadist shahih, riwayat Abu Daud, Anas bin Malik berkata: Nabi Saw diberi kurma yg sdh agak lama (membusuk), lalu beliau mengorek-ngorek kurma tsb. Lantas beliau mengeluarkan ulat dari.kurma itu.
Wallahu'alam

6⃣ Bagaimana hukumnya mmkn hewan yng seperti nama hewan yang hidup di darat,hewan ni dharamkn tp hewan ni hidup di laut.seperti anjing laut,singa laut.... dsb
Trimkasih
Jawaban:
Ada pendapat ulama yg mengatakan bhw apa2 yg bentuknya mirip binatang darat yg halal, maka halal utk dimakan, misal: sapu laut, kuda laut. Sedangkan yg bentuknya mirip binatang darat yg haram.di makan, maka haram utk dimakan, misal: anjing laut dan babi laut. Pendapat ini sebagian dr ulama syafi'iyah.
Wallahu'alam

7⃣ 1. Bs tolong dijelaskan kondisi terpaksanya dlm islam bgmn?
2. Klo misalkan kita dulunya pernah dikasih makanan halal dr org nasrani, sedangkan dia juga membawa makanan babi. Tp wktu itu kita blm sberapa phm ttg halal/haram makanan... Bagaimana sikap kita..?
Jawaban :
1. Dalam Islam, terpaksa itu ya jika tdk dimakan maka mengancam hidupnya. Misal sendirian di hutan, lalu tdk ada makanan, yg ada hanya babi hutan. Maka babi hutan itu jadi halal.baginya.
2. Dalam Islam, Allah memaafkan jika tdk tau. Itulah sebabnya kita disuruh belajar spy tau. Ada hal2 yg diringankan dalam Islam. Misal di zaman Umar, orang yg mencuri makanan krn kelaparan, maka ia diampuni dan tdk dipotong tangannya.
Wallahu'alam

8⃣ kang mau tanya 🙋 ,  kenapa babi , darah , binatang bertaring di haramkan ? trus utk apa allah menciptakan babi  ?
Jawaban:
Utk apa babi Allah ciptakan? Sama pertanyaannya utk apa Allah ciptakan syaithon atau iblis? Sampai2 Nabi Adam di keluarkan dr Surga, kalau toh kita disuruh rajin ibadah.
Semua ada hikmahnya di balik.ciptaan Allah.
Jika penasaran baca buku halal dan haram karangan Dr. Yusuf Qaradhawy
Wallahu'alam

9⃣ Afwan ustad 😁 banyakan wanita g mw berbagi suami?  Nah itu gmna?
Jawaban:
Ya gpp juga sebenarnya. Kalau pengennya tiap malam ingin sama suaminya, tdk ingin sama wanita lain ya silahkan. Tapi kan pologami itu hukumlah boleh. Kalau tdk ingin.suami berpoligami, sebelum.menikah buat komitmen saja, mau menikah dgnnya kalau tdk dimadu. 😅😅

*Tambahan
Kalau saran saya sih..buat yg sdh berumur (maaf) dan jodoh blm datang, ya apa salahnya membuka diri utk yg kedua (jika ada laki2 shalih, yg mau melamar misalnya). Toh kan suami kita itu, milik Allah. Tugasnya istri mengabdi padanya dlm rangka taat pada Allah 😬😬

🔟 Assalamualaikum ustad..
Di kantor saat istirahat,, ada teman saya yg suka berbagi lauknya.. Tp teman sy ini non muslim,, dan dia suka masak makanan haram.. Saya takut dia memasak makanannya menggunakan alat masak yg sama dgn masakan haramnya.. Saya mau nolak ga enak,, karna wkt tu hanya saya dan dia yg makan.. Dan akhirnya saya bisa nolak dgn halus..
Yg saya tanyakan,. Sbenernya kita harus bgmn?
Jawaban:
Sebenarnya hubungan dgn non muslim itu dalam cakupan.muamalah. Dalam hal.akidah harus ditegaskan. Justru ketegasan kita itu akan membuat mereka salut pada kita. Cuma cara menyampaikannya dibuat sebaik mungkin, misal ajak ngobrol ringan, bahwa dalam Islam itu apa saja yg diharamkan, dst. Sikapnya sudah benar. 😊👍👍

1⃣1⃣ Afwan pak ustad,saya mu tanya bgaimana jika kita bekerja di perusahan yg mash subhat dan jd perdbtan haram halalnya seperti asuransi,bnk kovensional atau perusahan rokok..apakah gaji yg kta dpt itu trmasuk haram..atau penghaslan yg kta dpt dri perusahan trsbt haram jg seperti asal muasal hukumya
Jawaban:
Ini.memang sering jadi perdebatan. Apalagi di negara kita ini. Bukan negara Islam. Jika memang punya keyakinan yg kuat akan pertolongan Allah, sebaiknya cari saja pekerjaan yg membuat hati tenang. Ada kisah di bogor, orangnya insyaAllah masih hidup, kerja di Bank Swasta terkemuka, lalu dia belajar Islam dan mengetahui.bahwa tempat dia bekerja itu haram. Maka dia resign, dan dapat pesangon. Cuma dia ambil gaji saja, tdk mengambil.pesangonnya khawatir dr bunga semua. Kalau gajinya diambil, utk dia bertahan hidup. Sekarang jualan.bakso. Subhanallah. Padahal di bank itu sebagai manajer.

*Tambahan
Ya begitulah, jika iman sdh menyemai di hati, Allah baginya sdh cukup. Bukankah dunia ini penjara buat orang.mukmin dan sifatnya fana. Toh tdk.selamanya kita di dunia. Sabar dan tawakkal, sambil terus

Komentar

  1. Produsen dan pengedar miras di negara demokrasi ini sejak JAman DahULu hingga Sekarang masih dibolehkan beroperasi. Sampai kapan yaa?? #mikir #Islam

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perkenalan Diri

Belajar bahasa arab